Mendapatkan Kredit Perumahan Rakyat Bersubsidi? Berikut Ini Caranya!
Memiliki
sebuah rumah merupakan suatu kebutuhan primer yang harus dipenuhi oleh setiap
orang baik untuk kalangan bawah hingga kalangan atas. Banyak cara yang dapat
digunakan misalnya dengan mengontrak rumah atau memiliki rumah dengan
menggunakan kredit. Saat ini banyak bank yang menawarkan kredit untuk memiliki
tempat tinggal. Kredit perumahan rakyat bersubsidimenjadi salah satu solusi yang ditawarkan bagi masyarakat kalangan bawah agar
dapat mempunyai rumah walaupun belum memiliki uang yang cukup untuk membeli
rumah.
Lewat FLPP
atau Fasilitas Likuiditas Penyaluran Perumahan atau dari program KPR
bersubsidi, masyarakat dapat mengajukan kredit untuk memiliki rumah. Upaya
tersebut dilakukan untuk meningkatkan jumlah masyarakat akan kepemilikan tempat
tinggal. Pada tahun 2013 pemerintah mencanangkan KPR dengan menggunakan uang
muka minimal 5% menjadi 0% atau tanpa uang muka. Namun pada tahun 2015, suku
bunga yang ditetapkan pada program sejuta rumah yang diselenggarakan pemerintah
memiliki besaran 5% dari besar suku bunga KPR 7,5% dan tidak akan berubah
selama 20 tahun.
Cara mengajukan kredit perumahan rakyat |
Dengan
program sejuta rumah dan besaran bunga flat yang tidak akan berubah akan
mempermudah masyarakat untuk mendapatkan rumah dengan cara melakukan kredit
rumah bersubsidi. Spesifikasi rumah yang diperbolehkan yaitu rumah tapak yang
memiliki luas minimal yaitu 36 m2 dan rumah susun yang memiliki
ukuran berkisar antara 21 m2-36m2. Persyaratan fisik dari
bangunan rumah FLPP yaitu:
·
Rumah
dengan dinding, atap dan lantai yang memenuhi persyaratan keselamatan, keandalan
dan keamanan bangunan.
·
Jaringan
distribusi air bersih dari PDAM atau dengan sumber air tanah yang layak.
·
Utilitas dari
jaringan listrik yang berfungsi dan dapat digunakan.
·
Memiliki
jalan lingkungan yang selesai dan berfungsi dengan baik.
·
Saluran
atau drainase tertata baik dan berfungsi dengan baik.
Langkah
pertama untuk mendapatkan rumah bersubsidi adalah dengan mendatangi pihak yang
bekerja sama untuk melakukan pembiayaan dari rumah bersubsidi tersebut kemudian
mengajukan persyaratan dengan melengkapi dokumen yang telah ditetapkan oleh
pihak bank pelaksana. Untuk mendapatkan rumah bersubsidi tersebut, terdapat
beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
ü
Belum
pernah mempunyai rumah dari pembiayaan bersubsidi ataupun rumah tidak
bersubsidi.
ü
Mempunyai
penghasilan pokok maksimal adalah RP 3,5 juta untuk jenis rumah tapak dan RP
5,5 juta untuk jenis rumah susun.
ü
Mempunyai
NPWP dan Surat Penyataan Penghasilan atau SPT dan PPh.
Jika Anda
telah memutuskan untuk mendaftarkan atau mengajukan diri untuk memiliki rumah
bersubsidi tersebut, sebaiknya memiliki lokasi yang dekat dengan tempat Anda
bekerja atau paling tidak dekat dengan tempat untuk mendapatkan transportasi
umum. Hal tersebut dikarenakan untuk mempermudah Anda dalam melakukan aktivitas
sehari-hari. Hal yang harus Anda perhatikan adalah sebaiknya Anda memilih bank
sebagai kreditor baik itu bank konvensional ataupun bank syariah karena jika
Anda menggunakan pembiayaan dari kreditor non bank, Anda harus memperhatikan
mengenai legalitas dari perusahaan selaku kreditor.
Perhatikan
mengenai masalah cicilan bulanan yang harus Anda bayarkan setiap bulannya.
Walaupun telah ditetapkan akan suku bunga sebesar 5% dan merupakan suku bunga
flat untuk kredit perumahan rakyat bersubsidi,
namun jika Anda tidak menghitung dan merencanakan dengan teliti, Anda akan
mengalami masalah. Beberapa masalah tersebut misalnya, uang angsuran yang
bercampur dengan uang pribadi sehingga akan menyulitkan Anda membayar angsuran,
telat membayar cicilan dari kredit tersebut sehingga harus membayar uang penalti.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment